Selasa, 21 Februari 2012

kedaulatan rakyat yang terinjak

“ Wah, bapak lagi nggak ada ditempat mas ” begitulah jawaban yang sering diterima wartawan ketika menginginkan informasi, atau mungkin begini “ Maaf, ya saya belum baca laporannya.” Atau juga begini “ Maaf mas, bapak masih sibuk, nggak bisa diganggu.” Dan banyak lagi cara cara yang dipakai untuk menghindari pers dalam memperoleh informasi, apakah itu pejabat pemerintahan atau lainnya sering menggunakan cara-cara tersebut. Para pejabat pemerintahan atau lainnya sering memandang pers  dari segi negatifnya saja, takut nanti kasusnya diungkap dimedia massa dan sebagainya. Akan tetapi ketika membutuhkan untuk dipublikasikan maka senyum ramah dipasangnya kepada para insan pers. Yang demikian itu adalah paradigma orde-baru, sedangkan paradigma baru, paradigma reformasi menghendaki adanya keterbukaan informasi  bagi publik yang menginginkannya. Apa lagi insan pers yang kehidupannya hanya tergantung kepada mencari , mengemas dan menyebar luaskan informasi yang diperolehnya.

Untuk mengetahui apa, mengapa dan bagaimana pers nasional setelah tumbangnya pemerintahan orde baru, sangat diperlukan adanya pemahaman terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU tersebut dapat diketahui hal hal yang menyangkut pers dan segala macam nya termasuk didalamnya sangsi bagi yang menghambat insan pers dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi tersebut. Dalam bab II disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, mempe roleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kewajiban pers nasional adalah memberitakan peris tiwa dan opini dengan menghormati norma norma agama dan asas kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik , disebutkan bahwa kriteria informasi yang dikecualikan adalah (a) Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat meng hambat proses penegakan hukum, (b) Informasi publik yang apabila dibuka dan dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlin dungan dari persaingan usaha tidak sehat, (c) Informasi publik yang apabila dibuka dan dapat mem bahayakan pertahanan dan keaman an negara, (d) Informasi publik yang apabila dibuka dan dapat mengung kapkan kekayaan alam Indonesia, (e) Informasi publik yang apabila dibuka dan dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, (f) Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri, (g) Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akte otentik yang bersifat pribadi dan seseorang, (h) Informasi publik yang apabila dibika dan diberikan dapat mengungkap rahasia seseorang, (I) Memerandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, dan (j) Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.

Ditegaskan pula dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tersebut tentang mekanisme memperoleh informasi publik, hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik serta hak dan kewajiban badan publik. Dengan memahami undang undang ini secara jelas, maka para pejabat pemerintahan atau lainnya dan pemohon/peng guna informasi publik akan menge tahui bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara atau badan publik lainnya dan segala se suatu yang berakibat pada kepen tingan publik.

Peranan pers nasional adalah (1) memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, (2) menegakkan nilai nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghor mati kebinekaan, (3) mengem bangkan pendapat umum berdasar kan informasi yang tepat, akurat dan benar, (4) melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepen tingan umum serta (5) memperDemikian pula tentang ke tentuan pidana yang termuat dalam bab VIII pasal 18 yang antara lain berbunyi (1) setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau meng halangi pers nasional untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Bila pejabat pemerintahan dan lainnya memahami UU tentang Pers, sebagaiman insan Pers juga telah memahami UU nara sumbernya, misalnya ke pejabat pemerintah daerah dengan UU tentang Pemerin tahan didaerah, ke kejaksaan dengan UU tentang kejaksaan dll, maka akan terjalinlah suatu hubungan yang menguntungkan semua pihak. Hal ini berarti reformasi tidak berjalan ditempat, akan tetapi telah mencapai arti sesuatu yang diinginkan.

Redaksi dan wartawan MEDIA PENDIDIKAN akan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai apa yang tertuang dalam peraturan perundang undangan, dengan tetap menge depankan pengungkapan hasil pembangunan yang telah dicapai pemerintah dalam bidang pen didikan. Pengungkapan hasil pem bangunan merupakan suatu infor masi yang menarik bagi masyarakat, sehingga diharapkan nanti dapat lebih memacu peranserta masyarakat didalamnya. Reward isitlah asingnya atau hadiah bagi keber hasilan pembangunan akan selalu didahulukan, daripada punishment atau hukuman bagi pelanggaran didalam melaksanaan pemba ngunan.

Kata seorang ustad “ Beritahukanlah kepada masyarakat hal hal yang baik, maka kamu akan melihat kehidupan ini semuanya baik. Keburukan atau celah seseorang hendaklah kamu beritahukan kepada yang melakukannya, agar supaya diperbaiknya. Insya Allah, Tuhan akan selalu memberkatimu.”

Nah dengan berbekal acuan peraturan perundang-undangan serta nasehat dari pak Ustad tadi, Redaksi dan Wartawan MEDIA PENDIDIKAN akan selalu mema kainya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi maupun gagasan yang dibutuhkan masyarakat. Apalagi informasi tentang pembangunan di bidang pendidikan yang menyangkut ber bagai kepentingan, khususnya bagi masyarakat selaku orangtua/wali dari peserta didik. Redaksi dan seluruh wartawan MEDIA PENDIDIKAN hanya meng harapkan kebesaran jiwa para pejabat pemerintahan dan lainnya, untuk dapat bekerjasama dengan satu tekad untuk memajukan pen didikan dibumi nusantara ini, khu susnya diwilayah Kabupaten Malang agar dapat lebih maju dan berkembang. Karena bagaimana pun juga masalah pendidikan adalah masalah kita bersama, antara pemerintah dan masyarakat untuk melaksanakan amanat pendiri negara “MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA”. (Pimpinan Redaksi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar